Home Forums Forum Masalah Fiqih Menjatuhkan hukuman Zina Re:Menjatuhkan hukuman Zina

#94158200
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hukum zina, sebenarnya yg dimaksud adalah bukan prmbuktian, sungguh dalam perzinahan itu islam lebih ingin ia bertobat tanpa harus dihukum, karena Allah swt membuat hukum dg syarat yg demikian sulitnya, yaitu harus dilihat oleh 4 orang dan disaksikan mereka (maaf) masuknya alat kelamin pria pd alat kelamin wanita, jika hanya 3 orang yg bersaksi maka ketiga orang ini dihukum Qadzaf yaitu 100X cambukan.

maka mustahil hal ini terjadi terkecuali dikerjakan ditempat ramai dan dihadapan orang banyak.

inilah yg dihukumi oleh syariah islam, bukan perzinahannya, tapi perbuatan biadab dihadapan umum maka perlu dihukum rajam

sebagaimana riwayat shahih Bukhari ketika orang itu mengaku bahwa dirinya telah berzina dan minta di rajam, Rasul saw menolak untuk menghukumnya.., mengapa?, karena Rasul saw lebih menginginkan orang ini sebaiknya bertobat saja, tak perlu minta hukum rajam, namun setelah 3X memaksa, lalu Rasul saw minta nya bersumpah 4X sumpah bahwa ia telah berzina, baru dihukum rajam.

mengenai pembuktian dg DNA tidak diakui dalam syariah untuk jatuhnya hukum rajam, kecuali dengan kesaksian 4 orang yg melihatnya.

2. mengenai Alqur\’an yg tercantum pd Hp dan lainnya, haram dibawa ke Toilet jika dalam keadaan hidup (on) yaitu jika ia dalam keadaan off, dan huruf hurufnya tidak tampil, maka tidak haram.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam