Home Forums Forum Masalah Fiqih MENYEDIAKAN MAKANAN KETIKA ACARA KEMATIAN Re:MENYEDIAKAN MAKANAN KETIKA ACARA KEMATIAN

#75381623
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
ringkasnya bahwa :
1. Tak ada larangan sedekah atas nama mayyit atau atas nama keluarga duka, 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, 1000 hari atau setiap hari, sadakah boleh boleh saja tanpa ada nash yg melarangnya.

mengenai kenapa ada batasan 40 hari?, 3 hari?, 1000 hari? ini mengikuti adat orang hindu!,
ucapan ini hanya dari mereka yg dangkal pemahaman syariahnya, lalu kenapa kita mengikuti adat orang kafir dengan memakai komputer, podium mimbar di masjid, karpet di masjid, madrasah yg dipakai Bangku dan kursi, yg itu semua adalah adat orang kafir?,

boleh boleh saja ikut adat orang kafir kalau itu membawa manfaat dan kebaikan sebagaimana Rasul saw yg mengikuti adat orang kafir yahudi dalam puasa di hari 10 muharram, yg mana orang yahudi berpuasa dihari itu karena hari 10 muharram adalah hari selamatnya musa as dari kejarasn fir;aun, dan Rasul saw malah berkata : Kami lebih berhak atas musa dari kalian, lalu seraya memerintahkan sahabat berpuasa .

juga dalam Bab Jinayat bahwa nyawa dihargai 100 ekor onta hamil, ini Qiyas dari zaman jahiliyah ketika Abdulmuttalib bersedekah untuk putranya Abdullah ketika dimasa itu ia nadzar bila lahir anak lelaki lagi maka ia akan membunuhnya sebagai tumbal, namun ketika lahir lelaki (abdullah) maka ia sayang tuk membunuhnya, maka diadakanlah undian dadu, satu kearah abdullah, satu kearah 10 ekor onta, maka saat diundi tetap jatuh pada Abdullah, maka Abdulmuttalib menambah lagi 10 ekor onta, dan tetap undian jatuh pada Abdullah hingga 100 ekor onta, barulah undian jatuh pada Onta.

maka Abdulmuttalib menyembelih 100 ekor unta demi nyawa Abdullah, maka kejadian ini dijadikan Qiyas pada pembunuhan dalam hukum Syariah Islam, mereka yg membunuh maka harus dibunuh atau membayar 100 ekor onta hamil bila membunuh dengan sengaja.

hukum ini diambil dari adat jahiliyah, dan banyak lagi.

2. yg dilarang adalah mengadakan pesta jamuan makanan untuk maksud mengumpulkan orang banyak disaat ada kematian, hal ini makruh, sebaiknya kita membantunya, bukan memberatkan / berduyun duyun numpang makan dirumah duka. namun tak ada larangan makan di rumah duka bila disuguhi karena Rasul saw melakukannya.

3. mengingkari hal hal furu\’iyah semacam ini menunjukkan buruknya i\’tikad yg menyebabkan perpecahan dan permusuhan pada muslimin.

wallahu a\’lam