Home Forums Forum Masalah Fiqih mewarnai rambut Re:mewarnai rambut

#141506314
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengecat rambut dengan warna hitam tidak dibenarkan dalam syariah bagi pria kecuali saat perang dijalan Allah.

warna lain diperbolehkan, namun dg syarat tidak menutupi rambut dari sampainya air wudhu atau ai mandi besar pada rambut, sebagaimana masa kini yg dipakai adal;ah merubah pigment rambut, hingga warna sel rambut berubah dg warna yg diinginkan, ini tidak apa apa (haram jika niatnya meniru non muslim), namun jika ia berupa cat yg menutupi rambut, maka boleh saja asalkan saat wudhu dan mandi besar ia mesti dihilangkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam