Home Forums Forum Masalah Fiqih Masih masalah salaman Re:mewarnai/semir rambut

#72050645
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keridhoan Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,

Mengenai mewarnai rambut, merupakan hal yg aunnah yaitu dengan Hinna (pacar), yg berwarna merah atau kuning. dan yg diharamkan adalah yg berwarna Hitam (Shahih Muslim hadits no.2102 Bab : Sunnah memacar rambut dan haram dg warna hitam kecuali dalam peperangan Jihad\").

namun mengenai mengecat rambut masa kini merupakan hal yg terlarang bila terdapat dua hal :
1. ia menggunakan pewarna yg tebal hingga menghalangi air menyentuh kulit rambut, sebagian besar cat pewarna rambut masa kini itu melapisi rambut, dan menghalangi menembusnya air ke rambut, maka hal ini diharamkan, terkecuali pewarna rambut yg merubah pigmen rambut (Bleaching). ia merubah warna rambut dan tak menutup sampainya air ke pori pori rambut.

2. diharamkan bila mearnai rambut karena mengikuti adat orang kafir tanpa ada niat lainnya. ikut trend dari negara barat, maka ini jelas jelas hal yg dilarang.
diperbolehkan apabila ia misalnya istri, mempercantik diri untuk suaminya, maka sunnah hukumnya.
sebagaimana kita pun mengikuti adat orang barat dengan memakai mobil, komputer dll, namun sesekali bukan untuk menuruti mereka semata, namun mengambil manfaat dari hal tsb, maka ini diperbolehkan,

Yaah.. kita doakan saja saudara saudara kita muslimin yg telah terjerumus dalam hal ini, semoga mereka kembali pd kebenaran.

wallahu a\’lam