Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › musik,toilet › Re:musik,toilet
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudariku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair/kalimat yg diucapkannya.
I. hukum ALAT musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya, ada yg membolehkan secara mutlak kesemuanya, ada yg memberi pengecualian yaitu alat musik petik.
II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,
bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama melarangnya karena termasuk alat musik petik namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain alat musik petik dan mizmar, seperti Organ, drum dlsb ikhtilaf para ulama dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan.
mengenai berdoa dan menyebut nama nama suci di toilet dibolehkan jika hanya dalam hati saja
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam