Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Obat Batuk › Re:Obat Batuk
June 21, 2008 at 7:06 am
#108616543
Munzir Almusawa
Participant
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
hal itu haram hukumnya, karena alkohol itu dijadikan penenang, yg berrati berpengaruh pada syaraf untuk memabukkan syaraf, maka hal itu termasuk hukum khamr, berbeda dengan alkohol minyak wangi, karena ia adalah racun, tidak memabukkan namun mematikan, maka ia suci dan tidak termasuk hukum khamr
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam