Home Forums Forum Masalah Fiqih Paspor hijau Re:Paspor hijau

#87499763
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. boleh, karena dalam persyaratan haji tak disyaratkan mesti mengikuti haji dari pemerintahan setempat, dan hanya negara ini saja yg membedakan paspor haji dengan non haji hingga pemerintah masih mengambil untung dari setiap pserta haji, di negara lain mereka tak ikut campur dalam masalah haji, namun hal ini juga membuat haji RI lebih teratur dan jarang terlantar, berbeda dengan jemaah haji dari negeri lain yg tak diatur pemerintahannya maka mereka lebih sering terlantar,

namun tidak diwajibkan untuk menggunakan paspor haji.

2. boleh saja, dan tidak menafkahi pun boleh jika diridhoi oleh sang istri, jika ia tidak ridho dan mengajukannya ke Qadhi maka talak 3 telah jatuh.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam