Home Forums Forum Masalah Umum Paten / hak cipta Re:Paten / hak cipta

#194200206
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
betul taqlid pada mujtahid diperbolehkan, namun apakah yg kita taqlid itu sudah mencapai derajat Mujtahid?, mujtahid adalah yg telah mapan dalam seluruh madzhab, ia sudah mencapai derajat mufti, namun jika fatwanya bertentangan dg mayoritas ulama sederajatnya atau yg diatasnya dimasa itu, maka fatwanya batil, dan ijtihadnya tertolak.

dalilnya adalah sabda Nabi saw : barangsiapa yg memisahkan diri dari kumpulan jamaah muslimin sejengkal, lalu ia wafat dalam keadaan memisahkan diri, maka ia mati dalam kematian jahiliyah (Shahih Bukhari).

maka boleh kita mengikuti fatwa, namun fatwa jumhur, fatwa yg merupakan fatwa kebanyakan ulama, bukan mereka yg memisahkan diri dari sebagian besar ulama.

semoga Allah melimpahkan hidayah, beribu maaf atas keterlambatan jawaban saya saudaraku, saya baru menjawab pertanyaan anda dan 7 pertanyaan lainnya dari saudara saudara kita hari ini, pertanyaan sudah tertunda hampir seminggu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam