Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › pembayaran fidya yang benar › Re:pembayaran fidya yang benar
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pembayaran fidyah berbeda dg qadha puasanya, boleh dibayar sekaligus dalam sehari atau berbeda hari lainnya, terpisah antara puasa dan masalah fidyah, masing masing mesti diselesaikan namun tidak harus bersamaan, bisa dirujuk pada kitab Busyralkarim syarah Muqaddimah Hadramiyah pada Bab shaum, atau rujuk pada Syarah Baijuri pada Bab shaum, atau Al Majmuk Linnawawi pada bab shaum. atau kitab syarah fiqih madzhab syafii lainnya karena pendapat ini adalah jumhur dan muttafaq pada madzhab syafii.
2. nifas minimal sesaat dan maksimal 60 hari, umumnya 40 hari, namun jika darah atau kecoklatan masih berlanjut maka dihukumi nifas hingga mencapai 60 hari, setelah itu maka sudah tidak dihukumi nifas
3. makruh shalat diatas kasur, namun dibolehkan bagi yg udzur atau sakit sebagaimana istri anda, namun sampaikan padanya untuk menekankan anggota sujudnya saat sujud sedalam dalamnya semampunya.
4. silahkan saudaraku, anda dapat mendownloadnya dan boleh menjualnya, sudah saya izinkan, dan jika ingin mengambil keuntungan darinyapun boleh karena sudah saya izinkan, saya terus mendapat pahalanya, beribu terimakasih pada anda karena transferan pahala mengalir pada saya.
5. Rasul saw mengajarkan bahwa malam lailatul qadar muncul pada sepuluh malam terakhir di malam ganjil, hadits lain adalah pada tiap malam ganjil ramadhan, hadits lain pada malam 27 ramadhan, dan kepastiannya…
bagi pribadi saya tiap malam jika dalam tahajjud dan cinta rindu pada Allah swt dalam keridhoan Allah adalah lailatulqadar.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam