Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pertanyaan agma_11@telkom.net ttg parfum alkohol › Re:Pertanyaan agma_11@telkom.net ttg parfum alkoho
September 10, 2007 at 5:09 pm
#72156072
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hukumnya haram jika menarik perhatian kaum pria yg bukan muhrimnya, maka jika ia gunakan sedikit atau banyak, atau demi menghilangkan bau badan atau dg maksud lainnya, maka selama tak menarik perhatian pria dan tidak berbau tajam hingga menyolok pada pria yg bukan muhrimnya, maka hal itu diperbolehkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam