Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Qadha\’ sholat dan Menyambung najis melalui tembok › Re:Qadha\’ sholat dan Menyambung najis melalui tembok
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. berbeda pendapat ulama madzhab kita dalam hal itu, namun pendapat yg kita pegang adalah jika waktunya sudah lama maka tidak wajib di qadha, namun dg beristighfar kepada Allah swt, alasannya adalah shalat sunnah kita akan menutup kekurangan itu selama itu tidak disengaja tentunya, yaitu karena tidak tahu.
2. tembok yg bersentuhan dg tubuh kita tidak termasuk membatalkan shalat, yg dimaksud adalah jika kita membawa najis, atau barang yg bersambung pada najis, misalnya kita shalat lalu kaki / tubuh kita ditindih suatu najis, atau kain atau benda yg bersambung dg najis, maka batal shalatnya dalam madzhab syafii karena ia termasuk membawa najis. namun tembok tidak menindih tubuh kita, maka hal itu tak membatalkan shalat saudari.
3. sms, telpon, bicara langsung, berkirim surat, hal itu semua dibolehkan dalam syariah walau pada yg bukan muhrim, karena para sahabat pun berkunjung dan bertanya pada istri istri Rasul saw, dan banyak para sahabat yg berdagang, dan banyak para sahabat yg menitipkan pertanyaan untuk ditanyakan pada Rasul saw, dan Rasul saw pun mendatangi kaum nisa dan bertausiyah didepan mereka, dan pernah bilal membawa kantung semacam kotak amal saat Rasul saw mengajak kaum wanita bersedekah, bilal mengitari kaum nisa untuk membawa kantung amal itu.
namun yg dilarang dalam syariah adalah berhubungan dg sms, surat, telpon, jumpa, atau hubungan lainnya yg pada ucapannya terdapat hal hal yg bertentangan dg syariah, maka itu yg tidak diperbolehkan.
saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
saya Ijazahkan kepada anda sanad Alqur\’anulkarim dalam tujuh Qira\’ah, seluruh sanad hadits riwayat Imamussab\’ah, seluruh sanad hadist riwayat Muhadditsin lainnya, seluruh fatwa dan kitab syariah dari empat Madzhab yaitu Syafii, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan seluruh cabang ilmu islam, yg semua itu saya terima sanad ijazahnya dari Guru Mulia Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin Hafidh, yg bersambung sanadnya kepada guru guru dan Imam Imam pada Madzhab Syafii dan lainnya, dan berakhir pada Rasulullah saw.
semoga Allah mencurahkan segenap keluhuran dan kemuliaan pada hari hari anda dunia dan akhirat saudariku
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam