Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Rejeki Subhat › Re:Rejeki Subhat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. rizki yg syubhat adalah yg tak jelas halal atau haramnya, seperti makanan makanan yg kita tidak jelas apakah dimasak dengan lemak babi atau tidak, misalnya kita makan di hotel non muslim yg menyediakan makanan haram, maka bagaimana dengan piring, sendok dll yg mungkin terkena najis itu?, jika selain anjing dan babi maka bisa suci dengan membasuhnya jika hilang warna, bau dan rasanya, namun Najis anjing dan babi tak bisa suci kecuali dengan membasuhnya 7X dengan air lumpur,
anda ragu, apakah di hotel/restoran itu ada babi?, atau jika tidak apakah ia mengggunakan lemak babi?
ragu ini maka jatuhlah hukumnya dari halal menjadi syubhat, jika anda yakin maka jatuhlah hukumnya dari SYubhat menjadi haram.
2. syubhat masih halal dimakan namun tidak membawa keberkahan.
3. sebagian orang melakukan itu untuk uang haram, dikembalikan untuk bayar pajak, tol, membangun toilet umum dll, namun untuk harta syubhat maka boleh dimanfaatkan untuk fuqara dan masakin, karena hukumnya halal walau kurang berkah, namun jauh lebih baik diberikan pada fuqara yg terancam kekufuran dan lapar, mereka tidak perduli lagi halal dan haram asal tak mati kelaparan, maka uang syubhat jauh lebih baik untuk mereka daripada mereka memakan yg haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam