Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › seputar masalah fiqih.. › Re:seputar masalah fiqih..
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan
saudaraku yg kumuliakan,
1. Mengenai masalah ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah, bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat,
Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal ini :
Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam
Madzhab mengenai caranya sbg br :
Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.
Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya
Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH
Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436)
Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255).
Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.
2. mengenai mimpi tsb………….., masya Allah…., semoga Allah swt menguatkan hubungan ruh kita hingga selalu berangkulan dan bersama di dunia dan akhirat, bersama para Shalihin dan syuhada, amiin.
semoga Allah melimpahkan anugerah Nya dan kemudahan dalam ujian anda, dan menjernihkan pikiran dan hati anda untuk dapat konsentrasi dalam persiapan ujian dan saat melewatinya, hingga Allah swt telah menentukan nama anda diantara mereka yg lulus dan berhasil gemilang, amiin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam