Home › Forums › Forum Masalah Umum › Sesaji › Re:Sesaji
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Hal seperti ini bisa berbeda hukum, bisa Makruh, bisa Haram, bisa Wajib, bisa Sunnah.
Haram adalah bila ditujukan untuk menyembah jin atau syaitan
Makruh bila sekedar ikut ikutan adat istiadat belaka
Mubah bila ia tak bermaksud apa apa kecuali sekedar tak membuat protes masyarakat awam yg misalnya ketakutan atau marah bila tak ada hal hal remeh itu.
Sunnah bila ia lakukan hal itu demi dakwah dan menarik perhatian masyarakat awam terlebih dahulu, lalu membimbing mereka pelahan lahan kepada tauhid yg murni.
Wajib misalnya bila kemusyrikan masih merajalela ditempat itu, mereka non muslim misalnya, lalu kita tentunya wajib mendakwahi mereka, dan mereka (misalnya) tak mau menerima orang baru apalagi ajaran baru kecuali dengan mereka membuat hal hal itu, maka perbuatan itu menjadi wajib, karena hal itu akan dijadikan alat untuk menarik mereka kepada keislaman, tentunya yg haram adalah I’tikad dihati, bukan pengadaannya, bila anda tumpukkkan sebukit kemenyan dan lisong serta boneka jelangkung didepan rumah anda tetap hukumnya tak menjadi haram kecuali ada kekufuran dihati, sebaliknya bila ada kekufuran dihati maka tak perlu ada sekerat menyan apapun kita sudah jatuh dalam keruhnya tauhid.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, maaf saya menjawab pertanyaan anda dari manokwari Irian jaya, mohon doa.
Wassalam.