Home Forums Forum Masalah Fiqih Fiqih : Hukum Musik serta alat Musik Re:Shalat Bagi Orang Yang SAkit

#75550727
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai alkohol itu hukumnya suci, sebab bukan khamr yg dibuat dg proses takhmiriyah yaitu memang dibuat untuk arak, alkohol itu dibuat untuk obat dan bukan untuk diminum, maka tetap suci, mengenai infus maka hal itu tak membatalkan wudhu, namun plester yg menempel dikulit itu maka hukumnya sedikit rumit, karena anda mesti berwudhu dan tayammum setiap akan shalat fardhu.

dan bila anda memakai plester itu sedang tidak dalam keadaan berwudhu maka hukumnya wajib Qadha kelak bila plester dibuka.

2. mengenai dusta itu tetap merupakan dusta, namun ada pendaoat ulama bila kita terjebak dalam dua mudharrat, maka baiknya kita memilih yg lebih ringan dan lebih membawa manfaat, hukum ini disebut Akhaffu dhararain,

maka anda dapat melihat mana yg lebih kecil mudharratnya.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a\’lam