Home Forums Forum Masalah Fiqih Shalat Hadiah & Ijazah Re:Shalat Hadiah & Ijazah

#104028515
Fauzan
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

Mengenai sholat jum\’at?
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal itu, yaitu terjebak dalam dua pilihan yg keduanya adalah dosa, yaitu meninggalkan shalat jumat, atau melakukannya namun harus dengan berdusta.

saran saya, anda mempunyai beberapa cara :
1. anda berusaha menjelaskan pada manager anda untuk memahami hukum islam, paling tidak ia memberi kesempatan 2X sebulan untuk shalat jumat.

2. bila ia tak menerima juga maka anda berhenti dari pekerjaan itu, dan mencari pekerjaan lain yg lebih leluasa dalam beribadah, dan seandainya menganggur sekalipun jauh lebih baik dan anda dapat shalat jumat jauh lebih baik daripada anda bekerja namun terhalang dari shalat jumat, namun hal ini hanya anda lakukan bila anda hidup berkecukupan.

3. bila anda terdesak dg kebutuhan nafkah primer yg membuat anda tak mungkin meninggalkan pekerjaan, maka jangan berhenti bekerja, teruslah bekerja, namun sambil terus mencari pekerjaan lain, yg penghasilannya mungkin lebih besar, dan lebih leluasa, dan teruslah berdoa.

4. jalan yg terakhir adalah saat anda masih terus mencari pekerjaan dan anda masih bekerja di perusahaan itu maka anda mempunyai jalan pintas / pemecahan masalah yg disebut dalam syariah adalah \"akhaffu dhararain\" yaitu orang yg terjebak dan harus memilih antara dua mudharrat, maka ia memilih mudharrat yg lebih kecil,

sebagaimana anda harus memilih antara Meninggalkan Jumat, atau berdusta untuk jumat, maka dalam hukum Akhaffu dhararain ini tentunya anda memilih Jumat dg berdusta pada majikan, karena ia fasiq sebab melarang orang muslim melakukan shalat jumat, dan Allah swt memerintahkan kita untuk jangan patuh pada makhluk demi maksiat pada Alkhaliq (Allah), maka dustanya anda pada majikan adalah bentuk ketidak taatan anda pada majikan yg fasiq demi taatnya anda pada Allah.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4792&lang=id#4792

Tentang Idul Fitri & Idul Adha pada hari ini kami-kami tetap diharuskan untuk masuk bib, tanpa ada liburnya. Kalau untuk masalah ini apa yang harus ane perbuat bib?
[quote]hal itu tentunya bisa jadi dua hal, yaitu fanatisme iman yg kuat, atau menginginkan keuntungan dengan kedok agama,
namun sepantasnya kita bersangka baik.

bila kita bicara fanatisme iman, maka sebaiknya diarahkan kepada hal yg tak merugikan staf,

dan hal itu merupakan hal yg bertentangan dengan perjanjian kerja, dimana telah jelas dan umum bahwa hari libur apakah islam atau bukan islam tetap libur, dan perubahan hal tersebut boleh boleh saja selama tak merugikan pegawai, terkecuali telah ada perjanjian sebelum pegawai mulai aktif bekerja telah diberitahu aturan demikian.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=3303&lang=id#3303

Untuk Pekerjaan di Bank itu ane mau tanya bib, tentang rizki yang akan ane terima itu termasuk dalam kategori apa bib menurut pandangan islam ?
[quote]Bekerja di Bank adalah jelas jelas berhubungan langsung dengan transaksi Riba, dan hal itu dilarang syariah dg Nash Alqur’an dan hadits, tak satu pendapat para ulama pun yg menghalalkannya,

Namun bila anda terjebak dalam kebutuhan nafkah maka jangan berhenti bekerja dulu, namun jangan pula berhneti dari berusaha mencari pekerjaan lain yg telah jelas jelas halal, walaupun anda masih bekerja di Bank itu, atau pindah ke bagian syariah karena hal itu lebih aman dari pada perbankan umum,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6161&lang=id#6161

Mengenai Ijazah, Insya Allah Habibana yang akan menjawabnya.

Wassalam,
AdminIII