Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Shalat Wajib (Fardhu) › Re:Shalat Wajib (Fardhu)
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
maaf tampaknya saya kurang memahami pertanyaan anda yg pertama, barangkali saya sedang mengantuk sekali saat itu hingga tak memahami makna pertanyaan anda,
masbuk tetap mendapat pahala jamaah walau hanya kebagian sekejap bermakmum bersama imam di tahiyat akhir, misalnya ia mendatangi jamaah sudah tahiyat akhir, maka ia langsung takbiratul ihram lalu duduk ikut tahiyat, baru saja ia duduk tahiyat sekadar satu ucapan subhanallah, lalu imam salam., maka ia mendapat pahala jamaah, dan menersukan sisa shalatnya walau 4 rakaat.
namun jika ia tidak terburu buru baiknya menunggu jamaah baru setelah jamaah pertama salam, demi mendapat pahala takbiratul ihram bersama imamnya.
dan makruh melakukan shalat jamaah saat sudah ada shalat jamaah yg lain yg belum selesai.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam