Home Forums Forum Masalah Fiqih Sholat shubuh Re:Sholat shubuh

#215262975

Waalaikum Salam Warahmatullah Wa Barakatuh,

Semoga kasih sayang Allah dan perhatian-NYA senantiasa tercurah untuk antum.

Alhamdulillah atas nikmat Taufiq dan Hidayah dari Allah untuk antum, sehingga antum dapat memakmurkan masjid-masjid Allah dengan melaksanakan Salat lima waktu di rumah Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap langkah yang antum langkahkan ke masjid adalah pengampunan dosa dan pahala yang sangat besar.
Masjid adalah rumah Allah. Siapapun dapat beribadah di dalamnya. Apapun faham, cara berfikir dan aliran orang tersebut. Namun bagi mereka yang di berikan amanat untuk mengurus masjid hendaknya menghargai hamba-hamba Allah yang melaksanakan ibadah di rumah Allah. Janganlah dia memaksakan kehendaknya terhadap orang lain yang tidak sama dengannya.
Hendaknya semua saling menghargai dan menghormati.

Ketahuilah, bahwa membaca doa ‘Qunut\’ sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk dilakukan. Termaktub dalam kitab-kitab hadits shahih, seperti yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhori, Al-Imam Muslim dan para ahli hadits lainnya bahwa Nabi SAW melakukan Qunut.
Sebagaimana beliau SAW juga mengajarkan doa ‘Qunut’ yang biasa kita baca, Allahummah Dinaa fii Man Haadait, dst, kepada sayyiduna Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan kepada Al-Imam Ali bin Abi Thalib. Sayyiduna Muhammad Al-Hanafiyah putra Al Imam Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa doa qunut tersebut dibaca oleh ayahku, Al-Imam Ali bin Abi Thalib dalam shalat subuhnya.
Permasalahan sunnah membaca ‘qunut\’ di bahas dengan dalil-dalilnya secara tuntas oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Kakek saya Al-Muhaddits Al-Habib Salim bin Ahmad bin Jindan juga mengarang satu kitab tentang disunnahkannya Qunut, dalam kitabnya yang berjudul, I\’lamun Nasyr fi Sunniyati Qunutil Fajr.

Para fuqoha juga menjelaskan apabila imam tidak berqunut maka makmum disunnahkan untuk berqunut apabila dapat mengejar imam didalam sujudnya, walau hanya sebagian dari doa qunut yang dapat dibaca. Keterangan ini terdapat dalam kitab-kitab fiqh mazhab Syafi’i, seperti dalam kitab Bughyah Mustarsyidin, karya Al-Habib Abdurahman Al Masyhur, pada Bab Sujud Sahwi.

Mudah-mudahan penjelasan ini dapat difahami dan bermanfaat buat antum dan semua kaum muslimin.
Semoga Allah SWT senantiasa menyatukan hati kaum muslimin dalam kebaikan, keshalihan dan sikap tenggang rasa yang mulia.

Wassalam.