Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › sholat tasbih › Re:sholat tasbih
October 14, 2008 at 6:10 pm
#112968437
Fauzan
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai bacaan shalat, selama bukan rukun, yaitu selain fatihah dan bacaan tahiyyat, maka ia boleh tak dibaca, atau dibalik, hal itu tak membatalkan saat, dan tidak berdosa[/quote]
berikut linknya:
https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=14307&lang=id#14307
bacaan bacaan itu sunnah, selain fatihah dan tahiyyat, maka tak dibacapun tetap sah shalatnya namun ia kehilangan pahala sunnah.
Wassalam,
AdminIII