Home › Forums › Forum Masalah Umum › ba`alawi › Re:Siti fatimah Az Zahra
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
Menurut madzhab syafii pernikahan itu tidak kufu, namun ada pendapat dalam madzhab syafii bila walinya mengizinkan dan sang wanita menghendaki maka boleh.
permasalahannya adalah kelangsungan keturunan Nabi saw akan terputus dg pernikahan wanita mereka dg pria yg bukan keturunan, namun ini dari besarnya keinginan para imam dan ulama untuk menjaga kelangsungan keturunan Rasul saw, bukan masalah Ras, kasta dll,
namun tentunya kini jumlah wanita lebih banyak dg pria, lalu tentunya akan banyak wanita ahlulbait yg tak mendapatkan suami karena jumlah wanita lebih banyak, lalu akan kemana mereka ini?, akanlah dibiarkan tanpa suami?, tak apa jika mereka rela demikian, namun jika mereka ingin menikah, dan ayahnya pun keberatan untuk terus membiarkan putrinya dirumah tak bersuami, maka ada pendapat ulama dari kalangan ahlulbait untuk memperbolehkan ini asalkan wanita tersebut mau dan rela, serta walinya menyetujui.
mengenai masalah bangsa arab dan lainnya tak ada pelarangan terkecuali berdasarkan penelitian Imam Syafii, karena imam Syafii berfatwa bahwa yg kaya tak boleh menikah dg yg miskin, keluarga bangsawan tidak kufu menikah dg keluarga jelata,
anda jangan salah perkiraan terhadap Imam Syafii, Imam Syafii telah mengadakan penelitian bahwa ketika misalnya pria miskin menikah dg wanita kaya, maka awalnya saja mereka bahagia, namun kemudian muncul permasalahan pada kebiasaan, karena keluarga istri adalah orang kaya, maka istrinya tak biasa dg makanan murah, maka ia sakit, maka ayah ibunya memprotes dan berselisih dg keluarga suami, menghina, maka puncaknya adalah perceraian.
demikian pula sebaliknya, pria kaya menikah dg wanita miskin, maka wanita ini terus terhina, karena keluarga si pria akan jijik lihat wanita miskin yg dungu, tak terbiasa makan dan minum cara orang kaya, ia terus terhina dan tersiksa, dan berakhir dg keributan dan perceraian.
maka Imam Syafii setelah melihat banyaknya perceraian, permusuhan, bahkan saling bunuh antar marga hanya gara gara masalah ini, maka Imam syafii mengeluarkan fatwa pernikahan antara kaya dan miskin tidak kufu,
Demikian kiranya saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam