Home Forums Forum Masalah Fiqih soal cadar dll……..!!!! Re:soal cadar dll……..!!!!

#90438680
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
firman Allah swt : Katakan pada wanita wanita yg beriman agar menundukkan pandangannya (pada pria yg bukan muhrimnya) dan menjaga kemaluannya (dari hal yg diharamkan) dan tidak memamerkan perhiasannya kecuali yg layak terlihat padanya, dan agar menutupkan cadarnya pada jilbabnya, dan agar jangan memperlihatkan perhiasannya (seperti anting, gelang dll) kecuali pada suaminya, atau pada ayah ayahnya, atau ayah suaminya, atau anak anak prianya, atau anak anak suaminya (anak tiri), atau saudara lelaki kandungnya, atau anak lelaki saudara lelakinya, atau anak lelaki saudarinya, atau para wanita sesamanya, atau pria yg sudah sangat lanjut usia, atau anak anak yg belum dewasa, dan jangan pula menghentakkan kakinya untuk memperlihatkan perhiasannya (dg menhentakkan kaki maka perhiasannya akan berbunyi, yaitu mungkin gelang kaki atau tangannya), dan bertobatlah wahai seluruh orang orang yg beriman agar kalian beruntung. (QS Annur 31)

jelas sudah bahwa memakai cadar wajib hukumnya.

namun dalam madzhab syafii terdapat keringanan bagi wanita yg bekerja untuk membuka cadarnya, hingga terlihat wajahnya dan kedua telapak tangannya.

dan Allah tidak memaksa lebih dari kemampuan kita.

2. tentunya didalam shalat ia menghadap Allah swt, bukan berhadapan dg pria yg bukan muhrimnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam