Home Forums Forum Masalah Fiqih Takbir dimalam idul Fitri Re:Takbir dimalam idul Fitri

#130090344
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
Albaniy tak bisa dijadikan rujukan fatwa fatwanya, karena ia bukan pakar hadits, ia tidak mencapai derajat Alhafidh, hanya menukil nukil saja dari sisa sisa buku hadits yg masih ada saat ini, maka ia bukan Muhaddits, dan ia pun tak mempunyai sanad hadits, maka jika fatwanya bertentangan dengan para Muhaddits, maka fatwanya batil.

tentunya mengenai zikir bersama, walau tak teriwayatkan dilakukan dg bersamaan, namun tak ada pula riwayat yg melarangnya, sebagaimana dzikir kita maklumi boleh bersama dan boleh sendiri, maka demikian pula takbiran,

jika yg teriwayatkan adalah Rasul saw dan para sahabat bertakbir sambil berjalan menuju medan shalat ied, lalu apakah haram hukumnya jika bertakbir dimobil..?
atau haram hukumnya bertakbir di pesawat?
atau haramkah bertakbir sambil tiduran..?
karena tak pernah ada riwayatnya bertakbir di mobil dan di pesawat, dan tak ada pula riwayat bertakbir sambil rebah,

tentunya tidak demikian,

karena takbiran sudah jelas, merupakan bentuk dzikir jahran (suara keras), maka boleh dilakukan bersama, atau sendiri, atau di mobil, atau sambil berjalan, atau sambil berlari, atau lainnya, tak ada nash yg melarangnya,

pelarangan hanya muncul jika ada nash yg mengharamkannya, jika tak ada dalil mengharamkannya maka darimana pula fatwa larangan itu bisa diterima dalam syariah..?

semua hal dan perlakuan hukumnya mubah, kecuali ada nash yg melarangnya maka berubah menjadi haram, dan sebaliknya akan menjadi wajib jika ada nash yg mewajibkannya, selama tak ada dalil yg mengharamkannya dan mewajibkannya, maka hukumnya mubah.

dzikir bersama adalah hal baik, maka hal itu sudah diperintah oleh Allah swt

Berkata Ibn Rajab dalam kitabnya Jami’ul Uluum walhikam mengenai firman Allah swt : “Sungguh Allah telah memerintahkan berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung hubungan dg kaum kerabat, dan melarang kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan” (QS Annahl 90), berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya. (Tuhfatul Ahwadziy Juz 5 hal 135)

2. mengenai shalat Ied, maka tak ada nash yg jelas menyatakannya fardhu sebagaimana shalat lima waktu, oleh sebab itu imam Syafii tidak mengakui bahwa hal itu fardhu,

bisa saja Ibn Taimiyah berfatwa demikian, namun tentunya pendapat jumhur mengatakannya sunnah muakkadah, dan fatwa Ibn Taimiyah banyak ditentang oleh para ulama dan pakar hadits.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam