Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › tanya badal umroh › Re:tanya badal umroh
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. kewajiban haji dan umroh tidak terlepas dari mereka yg dalam keadaan sehat wal afiah dan mampu, selama belum mampu namun sehat wal afiah maka belum bisa digantikan dg badal., namun anda bisa umroh dg niat pahalanya untuk ayah bunda walau masih hidup, pahala umroh sampai namun kewajiban atas mereka belum terhapuskan. semoga Allah swt memperluas rizki anda dan ayah bunda untuk dapat menunaikan haji dan umroh mereka, amiin
2. maksudnya sama, adalah sama sama mendapatkan pahalanya, namun pahala yg membaca lebih besar karena ia membaca sekaligus mendengar.
mengenai pahala mendengar telah termasuk walau dari audio dll.
3. saudaraku hal itu bukan fatwa saya, namun pendapat fuqaha dalam madzhab syafii.
jika anda sudah mengetahui bahwa imam akan melakukan dua salam pada witirnya maka janganlah berniat qadha magrib dg bermakmum padanya.
4. disunnahkan mengusap kepala dan telinga 3x demikian dalam seluruh madzhab, memang yg wajib adalah sekali, namun sunnah meniga kalikannya.
5. keduanya boleh, demikian dalam madzhab kita, bisa dipisah yaitu berkumur dahulu (tamadh madh lalu istinsyar) 3X, lalu istinsyak 3X, atau dipadu dg tamadh madh (memasukkan air kemulut), lalu istinsyak (memasukkan air kehidung) lalu istintsar (mengeluarkan air dari mulut), demikian diulang 3x.
jika memilih yg pertama, maka kumur didahulukan dari istinsyak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam