Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tanya Muamalah › Re:Tanya Muamalah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak terdapat dalam syarah sah jual beli, maka kembali pada kesepakatan bersama dan tidak berdosa jika disetujui kedua belah fihak.
2. dalam akad jual beli hal itu sudah diakui, jika ia tak mencantumkan aturan itu pun, tetap penjual boleh menolak untuk tidak mengembalikan barangnya karena akad jual beli telah terjadi, kecuali bila ada cacat pada barang tsb yg merugikan pembeli, maka pembeli berhak mengembalikannya, namun jika sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli bahwa barang yg sudah dibeli tidak bisa dikembalikan dan pembeli sepakat, maka berarti ia telah siap menerima resikonya..
namun jika sebaliknya penjual berbaik hati pada pembeli yg ingin mengembalikannya, hal itu diperbolehkan dg kesepakatan kedua belah fihak dan tidak berdosa.
3. hal itu bersifat jasa, yaitu jasa untuk mencarikan barang tsb, maka hukumnya tidak haram dan tidak berdosa, dibolehkan dalam syariah, yg diharamkan adalah menumpuk barang yg sangat dibutuhkan masyarakat demi agar harganya naik lalu menjualnya, dg harga mahal.
4. selama sudah lepas dari usia menyusui (dua tahun keatas) maka meminum susu istri atau ibu misalnya, tidak menjadi anak suson (anak susu) walaupun banyak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam