Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tayammum › Re:Tayammum
Assalamualaikum wr wb
Terima kasih atas jawabannya, maaf kan atas kebodohan hamba, masih juga kurang mengerti dengan tayammum memakai pasir laut yang kering.
Kurang mengerti di kalimat : bila pasir itu dipegang dengan tangan menyebabkan musta\’mal,
maaf sepengetahuan hamba musta\’mal itu artinya yang telah terpakai, dalam kaedah figih maksudnya sesuatu yang telah di pakai untuk menghilangkan hadast kecil maupun besar. baru air itu atau pasir itu bisa dikatakan musta\’mal. kalau dengan hanya di jamah tangan , apakah bisa dikatakan musta\’mal???
Karna ada yang bilang juga pasir laut itu bisa dipakai tayammum kalau pasirnya berdebu…nah tambah bingung lagi? maksudnya gimana?
karna di pihak keluarga ada yang memakai cara seperti ini: jadi kita ambil tanah yang bersih suci, trus di keringkan setelah itu di ayak trus di simpan di toples besar untuk simpenan debu tayammum, maksudnya wallahua\’lam sewaktu waktu bila di perlukan bisa dipakai ( misal ada luka, atau sakit ) apakah debu yang di simpan itu bisa di katakan musta\’mal karna terjamah tangan, padahal belum terpakai untuk menghilangkan hadast???
maaf kalau hamba bingung, butuh keterangan masalah ini, kalau persyaratan lain alhamdulillah cukup faham. maas seekali lagi pada pihak admin.
terimakasih
Wassalamualaikum wr wb