Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tetangga pezina › Re:Tetangga pezina
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tidak bisa kita menuduh wanita itu pezina, kecuali dg pengakuannya sendiri atau 4 saksi yg melihat dg mata kepalanya (maaf) bersentuhannya alat kelamin pria dan wanita.
namun walau tdak bisa divonis pezina, namun hal itu tetap tercela, dan layakmya masyarkat tidak tinggal diam, musyawarahlah dg tokoh agam setempat, rt, rw dan aparat keamanan untuk menasihatinya atau menindaknya.
2. ipar bukanlah muhrim, Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.
yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)
dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)
dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)
nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
menurut Madzhab Syafii yg selain mereka yg diatas ini bila bersentuhan maka batal wudhunya. termasuk istri/suami.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam