Home › Forums › Forum Masalah Umum › UNDANGAN PERNIKAHAN › Re:UNDANGAN PERNIKAHAN
Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang pernah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
mengenai kehadiran di acara itu sebaiknya dihindari, namun bila kita terikat dengan urusan lain yg merupakan kebutuhan kita dan memang mesti menghadiri yg semacam itu maka tak apa karena makan berdiri hukumnya makruh, walaupun ada pendapat yg mengatakannya haram karena tasyabbuh bilkuffar (meniru adat orang non muslim), namun jumhur ulama (pendapat terbanyak) mengatakan hukumnya makruh, bukan haram.
teman saya pernah tejebak acara seperti itu, saya sarankan supaya berdiri saja dan pegang gelas air putih tanpa meminumnya (kalau tak mau kena makruh, karena perbuatan menghindari makruh adalah pahala sunnah).. lalu jumpa beberapa orang, asal kelihatan sudah hadir, lalu supaya ia permisi alasan ada acara lain.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4254&lang=id#4254
Menyalami pengantin perempuan, hal itu sebaiknya dihindari semampunya dengan cara yang santun.
Mengenai resepsi, selama tak ada poin – poin yang bertentangan dengan syariah, maka boleh – boleh saja. Semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka aurat, ikhtilath, dlsb.
wallahu a’lam.
Wassalam,
AdminIII