#74879038
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurh pada anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam Bab Ibadaat (ilmu ibadah berupa shalat, zakat,puasa, haji, wudhu dll), dan Bab Mu\’amalat (Jual Beli, riba, jaminan, penyewaan dll), dan Munakaahaat (Nikah, talak, dll) dan Jinayat (bab pidana, diat, dll) kita tidak bisa mencari hadits hadits sendiri., karena itu sudah baku dari Imam Imam Madzhab kita, mereka itu adalah Mengungguli para Muhadits,

Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) ia hafal 1 juta hadits dengan sanad dan hukum matannya, dan ia adalah murid Imam Syafii, maka adakah kita meragukan Fatwa Imam Imam ini?, mereka telah mendahului kita dalam mencari hadits hadits shahih, mereka telah mendahului kita mencari riwayat yg benar dan menyingkirkan yg batil, kita tak lagi perlu memasaknya karena mereka telah menghidangkan untuk kita.

Imam Syafii hidup jauh sebelum Imam Bukhari dan beberapa Muhaddits besar lainya, Imam Bukhari Lahir 30 tahun setelah kelahiran Imam Ahmad bin Hanbal, maka mereka belum mengklasifikasikan hadits hadits Bukhari, Muslim atau lainnya.

dan Madzhab Syafii pun ditelaah ulang oleh berpuluh puluh Muhadditsin lainnya, seperti Imam Nawawi, Imam Rafii, Imam Ibn Hajar Alhaitsamiy, yg kesemuanya bermadzhab syafii, tentunya merekapun akan protes kalau Syafii membuat 1 huruf kesalahan.

perlu kita ketahui bahwa Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1 juta hadits ini ia hanya mampu mencatatkan sekitar 27.ribu hadits dalam Musnadnya (Musnad Ahmad), karena dimasanya hanya ada tulisan tangan, maka ia tak sempat menuliskan 1 juta hadits itu, ada yg mengatakan bahwa kitabnya sudah dimusnahkan oleh musuh musuh islam, maka kemanakah hadits yg 973 ribu sisanya itu?, (1 juta hadits, yg ada kini hanya 27 ribu) , sirna dimakan zaman..

demikian pula Imam Syafii, yg juga tak punya waktu banyak untuk menulis hadits yg ia hafal secara keseluruhannya.. lalu?

yah.. mereka masih menyisakan madzhabnya, murid muridnya menulis madzhab beliau.

Imam Syafii berijtihad mewajibkan Lafadz niat dalam shalat, karena imam Syafii banyak menemukan ummat ini tak mendahului dengan niat, dan langsung masuk dalam shalat, sedangkan niatnya masih ragu apakah shalat sunnat atau fardhu, dhuhur atau asar, maka Imam Syafii ber Ijtihad dengan Istinbath Hadits Niat, untuk mewajibkan lafadz niat dalam takbiratul ihram.

menurut Madzhab Imam Syafii dalam niat itu bila shalat fardhu maka diwajibkan 3 hal : Alqashd (Ushalli/aku niat shalat) lalu Fardhiyyah (Fardhu) dan yg terakhir adalah Ta\’yiin(dhuhur,asar maghrib dll). maka bila sayat shalat dhuhur misalnya, maka yg wajib adalah \"Ushalli fardhuddhuhur \". selain itu adalah sunnah, dan untuk shalat sunnah maka hanya yg pertama dan ketiga yaotu Alqashd dan Ta\’yiin (misalnya shalat sunnah wudhu maka ucapannya Ushalli sunnatulwudhu).

Imam Nawawi, Imam Ibn Hajar dan ratusan Imam Imam muhaddits lainnya tdk menentangnya bahkan mengikutinya, tak satupun yg mengatakannnya bid\’ah munkarah.

orang orang itu yg membid\’ahkannya adalah orang orang berilmu dangkal, mereka tak mengerti mana Ijtihad dan mana bid\’ah hasanah dan mana bid\’ah munkarah,

saudaraku, saya ada cerita lucu yg singkat, sekedar memperjelas kebodohan mereka, \"ada seekor keledai yg setiap hari dibebani untuk membawa garam ke pasar, ia mesti membawanya dibahunya setiap hari melewati sungai.

sesekali air sungai pasang, ia pun sedikit terbenam di air, dan karung garamnya pun terendam air, ketika sampai di seberang ia rasakan bebannya meringan, karena garam mencair terkena air..

nah.. iapun berpendapat (pendapat kias seekor keledai) bahwa kalau aku menyelamkan sedikit bebanku, maka beban ini jadi ringan, maka iapun berbuat seperti itu setiap hari walau air tak pasang, ia sedikit membenamkan dirinya di sungai, maka bebannya berkurang.

suatu hari ia dibebani kapas.., keledai tak tahu apa yg dibawanya, ia hanya tahu kalau aku dibebani dan bebanku kubenamkan di air maka akan meringankannya, namun ketika ia membenamkan tubuhnya di air, maka apa yg terjadi???, ia tenggelam dan mati..

mengapa?, ia membawa kapas, ringan.. namun bila dibenamkan di air maka akan 10X lebih berat dari bebannya,

nah demikianlah para ulama menggelari orang yg tak berilmu namun ingin menusuk fatwa para Muhaddits, kejadian diatas diberi nama \"Qiyas Himariy\" (pemecahan masalah seekor keledai).

Imam Syafii hafal jutaan hadits, mempunyai murid Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1 juta hadits, pernah datang seorang calon murid kepada Imam Ahmad bin hanbal, maka ia memberinya catatan 10 ribu hadits, seraya berkata : \"hafalkan ini secepatnya lalu datanglah padaku lagi nanti\". maka muridnya itu menghafal 10 ribu hadits itu dengan susah payah, setelah ia hafal, ia kembali kepada sang Imam dg wajah berseri seri, ia menyangka ia sudah menjadi Mufti atau menyandang gelar Muhaddits, maka Imam Ahmad berkata, \"10 ribu hadits yg kau hafalkan itu kesemuanya adalah hadits palsu.., hadits yg tak dipakai, aku hanya menyuruhmu menghafal semua itu sekedar untuk mempertajam hafalanmu dan sebagai latihan, sebab bila kau salah ya tak apa apa karena semua hadits itu adalah hadits palsu, ini hanya sekedar latihan saja, dan kau belum menghafal satu hadits Rasulullah saw pun\"

demikian mereka itu menjaga syariah dan agama ini wahai saudaraku, lalu yg ber Ijtihad mengenai Lafaz niat takbiratul ihram itu adalah Guru Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam syafii rahimahullah, nah.. adakah kita masih melirik pada fatwa mereka ini yg bila anda tanya berapa syarat sah shalat mereka tak tahu?

mengenai lafadh fatihah tetap wajib dilafadhkan kecuali bagi mereka yg masbuq dg syarat syarat tertentu pula.

demikian wahai saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a\’lam.