Home Forums Forum Masalah Fiqih Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Puasa Re:Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Pua

#169235863
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai sebagian orang yg masih berhubungan dg bank konvensional maka hal itu karena terjebak dan tidak ada pelarian sementara ini, karena Bank Syariah masih lemah dalam banyak hal.

sayapun masih belum menutup rekening di BCA, karena atm nya dimana, dan cepat transaksinya melebihi bank syariah, saya mendapat transferan hampir tiap hari, ada yg titip utk zakat fitrah, ada yg titip untuk bencana alam, ada yg titip untuk yatim, namun saya tak biarkan uang itu lama di rekening, tiap kali masuk langsung saya tarik, tetap saldo di rekening BCA adalah seminim mungkin, kadang cuma 2 ribu, atau 10 ribu, atau dibawah 50 ribu, jika lebih dari 50 ribu saya tarik karena itu uang muslimin untuk hal hal yg mereka niatkan dan saya menjalankannya,

namun kini Bank Syariah Mandiri sudah menjalin hubungan baik dg saya dan Majelis Rasulullah saw, saya sudah jajaki semampunya mereka bersih dari riba, maka saya sudah buka rekening di Bank Syariah Mandiri, dan Majelis Rasulullah saw sudah mengadakan kerjasama dg mereka, dan tidak lama lagi account saya di BCA akan saya tutup, karena BSM sudah bisa menyamai BCA dalam kecepatan transfer kirim dan terima.

maka sebagaimana saya sampaikan, selama masih ada celah lain maka menghindarlah, jika terjebak dan tak ada celah lain maka boleh lanjut dg niat hati yg kuat dan doa untuk diberi kemudahan mencari celah lain yg lebih baik dan halal.

mengenai fatwa MUI saya tidak tahu, dan tidak merasa mereka bisa dijadikan acuan rujukan, karena fatwa MUI sering ditentang oleh ulama lainnya.,

sebagaimana fatwa mengemis haram, hal itu bertentangan dg firman Allah swt : Dan pada anak yatim jangan kalian hardik, dan pada pengemis jangan kalian marah (QS Addhuha).

jelas sudah Allah swt tidak mengharamkan mengemis walau itu perbuatan makruh, namun mengasihani mereka afdhal dan perintah Allah swt untuk jangan memarahi mereka APALAGI MENGHARAMKANNYA.

kemarin saya jumpa dg ketua PBNU KH Hasyim Muzadi di pesantrennya di sawangan depok dalam acara MR bersama beliau, saya singgung masalah ini dan beliaupun tak setuju, kata beliau : rampok rampok koruptor dibiarkan koq mengemis diharamkan..!.

jelas sudah fatwa MUI bukan fatwa mutlak dan tidak bisa dijadikan acuan secara keseluruhan, jika bertentangan dg Alqur;an dan Alhadits maka tidak bisa diterima.

namun saya ragu dg fatwa itu, mungkin yg dimaksud MUI adalah haram mengemis dijalanan karena mengganggu lalu lintas dan membayakan pengemis dan pengendara, jika itu yg dimaksud maka tentunya mengganggu orang dan membahayakan diri adalah dosa dan haram, bukan secara mutlak pengharamannya,

dan kita mesti berhati hati dg media, kadang media justru menggunting dan mengadu domba, sebagaimana Trans 7 yg meliput MR, kemudian ditayangkan sambil dikomentari oleh seorang JIL bahwa majelis majelis seperti ini meresahkan masyarakat, dan mengganggu masyarakat..

padahal Trans 7 dg sopannya wawancara dan meliput kita,

inilah media.

semoga Allah swt melimpahkan keluasan pada anda untuk bisa lepas dari jebakan jebakan dunia, menuju kemudahan dan keluhuran, amiin

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam