Home Forums Forum Masalah Fiqih sholat sunnah Re:Zakat Penghasilan

#72566441
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran malam malam ramadhan semoga menerangi hari hari anda,

mengenai zakat penghasilan bulanan ini tidak pernah ada dalam syariah, ini diada adakan di akhir zaman ini entah darimana munculnya,
karena kesemua zakat itu dibayarkan tahunan, bila melebihi nishob (batas minimal wajib zakat). dan sesekali bukanlah bulanan.

zakat penghasilan ini masuknya adalah pada zakat maal, zakat maal dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 mulai melebihi harga emas 84gram maka sejak tanggal itu terhitunglah kita sebagai wajib zakat..

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 dibawah batas harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung wajib zakat, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

demikian saudariku,

wallahu a\’lam