Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Kebahagiaan semoga selau mengiringi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai wanita yg akan masbuq kepada makmum wanita maka menyentuhkan tangannya sedikit kepada Imamnya, sbb wanita bila bermakmum maka posisinya disebelah Imamnya dan agak sedikit ke belakang,
bila bermakmum kepada pria maka ia tak perlu memberitahu, karena pada hakekatnya bila imam tak tahu ada makmum di belakangnya pun tetap makmumnya sah, karena menyentuh tubuh imam sebagai pemberitahuan itu pun tak ada haditsnya, itu adalah istinbath ulama saja.
2. Ijtihad adalah hal baru yg dikeluarkan fatwanya qiyas berdasarkan dalil dalil dari Alqur’an dan hadits,
ibadah yg bid;ah munkarah adakah Ibadah yg diada adakan tanpa sandaran dalil, dan bertentangan pula dg syariah, misalnya shalat yg dirubah dg bahasa Indonesia dan yg semacamnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam