Home Forums Forum Masalah Fiqih Bab salam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #73387484
    H. Muhammad Thoyib
    Participant

    [size=4]الحمد لله والصلاة والسلام علىرسول الله وعلىاله وصحبه وما واله
    Habibina yang disayangi Allah. Baru Habib yg bisa menjawab pertanyaan saya kemaren, bermanfaat sekali buat saya terima kasih yaa. Untuk lebih jelasnya sekalian Habib paparkan syarat2 salam yang saya kutib dari ini :
    ( وَيُشْتَرَطُ ) فِي الْمُؤَجَّلِ ( الْعِلْمُ بِالْأَجَلِ فَإِنْ عَيَّنَ شُهُورَ الْعَرَبِ أَوْ الْفُرْسِ أَوْ الرُّومِ جَازَ ) لِأَنَّهَا مَعْلُومَةٌ مَضْبُوطَةٌ ( وَإِنْ أَطْلَقَ ) الشَّهْرَ ( حُمِلَ عَلَى الْهِلَالِيِّ ) لِأَنَّهُ عُرْفُ الشَّرْعِ ، وَذَلِكَ بِأَنْ يَقَعَ الْعَقْدُ أَوَّلَهُ ( فَإِنْ انْكَسَرَ شَهْرٌ ) بِأَنْ وَقَعَ الْعَقْدُ فِي أَثْنَائِهِ وَالتَّأْجِيلُ بِأَشْهُرٍ ( حُسِبَ الْبَاقِي ) بَعْدَ الْأَوَّلِ الْمُنْكَسِرِ ( بِالْأَهِلَّةِ وَتَمَّمَ الْأَوَّلَ ثَلَاثِينَ ) مِمَّا بَعْدَهَا وَلَا يُلْغِي الْمُنْكَسِرَ كَيْ لَا يَتَأَخَّرَ ابْتِدَاءُ الْأَجَلِ عَنْ الْعَقْدِ ، نَعَمْ لَوْ وَقَعَ الْعَقْدُ فِي الْيَوْمِ الْأَخِيرِ مِنْ الشَّهْرِ اكْتَفَى بِالْأَشْهُرِ بَعْدَهُ بِالْأَهِلَّةِ وَلَا يُتَمِّمُ الْيَوْمَ مِمَّا بَعْدَهَا ( وَالْأَصَحُّ صِحَّةُ تَأْجِيلِهِ بِالْعِيدِ وَجُمَادَى ) وَرَبِيعٍ ( وَيُحْمَلُ عَلَى الْأَوَّلِ ) مِنْ الْعِيدَيْنِ وَالْجُمَادَيَيْنِ وَالرَّبِيعَيْنِ لِتَحَقُّقِ الِاسْمِ بِهِ .[/size]

    #73387494
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

    betul saudaraku, ucapan itu mengenai Bab Salam, dan terimakasih atas penjelasannya.

    wallahu a\’lam

    #73387513
    H. Muhammad Thoyib
    Participant

    Habib yang saya muliakan.
    Setelah saya hadir di Almunawwar Pancoran (diajak ari temennye adie/alwi) dan mengikuti jawaban2 Habib di Website ini, saya jadi berani bertanya sama Habib nih. Saya yakin Habib memaafkan kelancangan saya ini. Saya merasa Habib orangnya sangat tawadhu, ini tergambar dari jawaban2 di website.
    Kalau Habib berkenan, tolong artikan dan uraikan ungkapan yang saya kutip dari Hasyiyah Qolyubi tsb. Ude dulu deh. pertanyaan laennye akan menyusul. Jazakumulloh khoir.

    #73387523
    Munzir Almusawa
    Participant

    Saudaraku, masalah bab salam ini luas dan tak mungkin saya jelaskan di web ini, baiknya saya ringkaskan saja sedikit pengertiannya sebelum menjelaskan kalimat kalimat diatas, karena pengunjung web ini banyak yg belum memahami Bab Salam

    Salam secara bahasa : penyerahan
    Salam secara syariah: menjual sesuatu barang tertentu dengan jaminan yg disertai ucapan penyerahan atau pinjaman.
    Akad jual beli seperti ini adalah sama dg jual beli biasa, namun perbedaannya adalah jual beli ini adalah menyerahkan uang terlebih dahulu, dan barangnya hadir dan ada ditempat, namun baru akan diserahkan diwaktu kemudian, sedangkan pada akad jual beli biasa, tidak sah bila ada ucapan penundaan.

    Rukun rukun ?salam? adalah : yg menyerahkan uang (pembeli), yg menerima uang (penjual), uang yg diserahkan, barang yg dibeli, dan ucapan akad jual beli.

    Contohnya : berkata A pada B, kuserahkan uang 10 juta rupiah ini untuk membeli sebuah motor Yamaha keluaran tahun 2003 (dg sifat yg jelas) dan agar kau serahkan padaku nanti di alamat?. Pada bulan?.
    inilah yg disebut \"salam\" dalam jual beli.

    Maka dikatakan dalam ucapan anda diatas :
    [b]Dan disyaratkan untuk penundaan penyerahannya itu ketentuan waktu yg jelas atas penundaannya, bila ia menentukan bulan arab (hijriyah) atau bulan furus (bulan persia), atau bulan rumi (bulan romawi) maka hal itu sah, karena sudah diketahui kebenarannya dan jelas serta tepat perhitungannya,

    bila dia mengucapkan ?sebulan? maka yg dipakai adalah bulan Hijriyah (hilaliy) karena hanya bulan hirjiyah lah yg dipakai dalam syariah, dan itu bila akad jual belinya adalah di awal bulan, namun bila dia di tengahan bulan (maksudnya ucapan jual belinya : ?sebulan lagi? itu dipertengahan bulan) maka dihitung sejak hari itu 30 hari sesudahnya, dan jangan ia menghapus hari hari sebelumnya dan lalu turut memperhitungkannya (jangan ia menghitung hari hari sebelumnya karena perjanjiannya sebulan, yg dilarang adalah bila orang itu mengucapkannya di tengah bulan muharram maka lalu dianggap berakhirnya adalah akhir muharram, namun berakhirnya adalah 30 hari setelahnya, ini bila perjanjiannya bukan di awal bulan).
    Betul, apabila akad jual belinya di hari terakhir di bulan itu maka dicukupkan sebulan sesudahnya, dan jangan menambah lagi seharipun sesudahnya.

    dan menurut pendapat yg paling shahih boleh dan sah menundanya dg ucapan ?hingga hari Ied?, atau ?hingga bulan Jumad? atau ?hingga bulan Rabi?, maka hal ini sah, dan bila ia tak menyebutkan keterangannya (Iedulfitri atau idul adha, rabiul awal atau rabiutsani, jumadil awal atau jumaditsani, tapi hanya menyebut : Ied, atau bulan, Rabi?, atau bulan Jumad), maka dijatuhkan pada Idul fitri untuk ucapan Ied, dan dijatuhkan pada Rabi?ul awal pada ucapan bulan rabi?, dan Jumadil awal pada ucapan bulan Jamad/Jumad, karena kepastian namanya. (karena dalam istilah bahasa bila orang menyebut Ied, sudah pasti idul fitri, karena lebih umum dari idul adha, demikian pula bila ia menyebut Rabi?, maka pastilah yg dimaksud Rabi?ul awal, karena lebih masyhur dari rabi?utsani, bila ia bermaksud rabiutsani mestilah ia menyebutkannya, sebagaimana contohnya kita di Indonesia mengatakan ?hari lebaran? maka pastilah yg dimaksud adalah idul fitri, bila idul adha maka ia akan mengatakan Lebaran Idul adha.[/b]

    Demikian pula bila ia menyebut tanggalnya misalnya, maka sah, namun bila ia berkata ?hingga sebulan?, maka hukumnya seperti alinea diatas.

    Demikian saudaraku,

    Wallahu a?lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.