Home Forums Forum Masalah Fiqih jari telunjuk

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #78788467
    usman
    Participant

    assalamu\’alaikum
    habib munzir yg saya hormati dan cintai
    habib tolong jelasin dong
    maaf ya bib kalo kata2 saya ga berkenan .
    saya dpt kiriman dari teman bib

    1)Apakah ada tuntunan dalam hadits Rasulullah Shalallahu \’alaihi wasalam ketentuan bahwa ketika disebutkan LAA ILAAHA ILLALLAH, jari telunjuk mulai diangkat pada ucapan ILLALLAH (tepatnya di ucapan huruf hamzah) ?.

    Jawab :
    Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika mencapai kata hamzah ( إ ) dari kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH. Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu\’ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.

    Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon\’ any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy. Namun tidak ada keraguan bahwa yang disyariatkan dalam hal ini adalah mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud hingga akhir. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih yang sangat banyak jumlahnya yang menjelaskan bahwa Nabi Shalallahu \’alaihi wasalam ketika duduk tasyahud
    beliau menggenggam jari-jari beliau lalu membuat lingkaran kemudian mengangkat telunjuknya, maka dzohir hadits ini menunjukkan beliau mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud sampai akhir.

    Adapun bantahan terhadap madzhab orang-orang Syafiiyyah maka jawabannya adalah sebagai berikut :
    1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah hadits Khaf af bin Ima\’ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.

    2. Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.

    3. Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu\’ 3/434 menukil dari Ar-Rafi\’y (salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

    4. Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

    Kesimpulan :
    Jadi yang benar di dalam masalah ini adalah bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH. Wallahu A\’lam..
    Sumber: Majalah An-Nashihah
    tolong jelasin bib
    2)apa yg di maksud malam nisfu syaban, apakah ada hadis yg menerangkan tenteng ke utamaan malam itu ?
    3)mengapa dalam malam nisfu syaban yg dibaca surat yasin dan sebanyak 3X ?apakah ada hadisnya?
    4)setelah tanggal 15 apakah kita boleh melakukan nisfu syaban lagi ?yg afdhol habis maghrib atau isya ?

    terima kasih bib atas jawabannya

    #78788524
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Mengenai masalah ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah, bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat,

    Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal ini :
    Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam
    Madzhab mengenai caranya sbg br :

    Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.

    Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya

    Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH

    Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436)

    Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255).
    Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.

    Dalam penjelasan anda dijelaskan : “yang paling shahih”, ucapan ini adalah ucapan mereka yg dangkal pemahaman syariahnya, karena si pembicara itu memberi fatwa mengatasi fatwa para Imam Imam, sedangkan dia itu hanyalah baca dari buku buku dan menukil nukil,

    Mengenai Imam Syafii beliau adalah guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1 juta hadits dg sanad dan hukum matannya, dan dalam madzhab syafii terdapat banyak para Imam dan Huffadhul Hadits yg mengikuti madzhabnya, dan berabad abad mereka mengakui madzhab syafii,

    Bila muncul sempalan di akhir zaman yg mengingkari Imam syafii, maka itu adalah debu fitnah yg tak perlu anda perhatikan fatwa fatwanya, cukup untuk memenuhi bak sampah dirumah anda dan selesai,

    2. Malam Nisfu sya’ban adalah malam ditentukannya hal hal yg penting dalam kehidupan kita, hal ini adalah tafsir dari QS Addukhan ayat 3 dan 4 : tafsir Imam Attabari Juz 25 hal 109, lalu dijelaskan pula oleh Imam Ibn Katsir bahwa terdapat ikhtilaf dalam hal ini, sebagian pendapat merujuk kepada malam lailatulqadr, bukan malam nisfu sya’ban,

    dan diriwayatkan bahwa berpindahnya kiblat ke Makkah adalah pada 15 sya’ban,

    diriwayatkan dari Anas ra bahwa Rasul saw bersabda : “ketika malam nisfu sya’ban Allah swt memutuskan dan memeriksa ummatku, maka dihapuskan dosa dosa kesemua dari mereka kecuali yg menyembah selain Allah, kecuali 5 golongan, penyihir, dukun, anak durhaka, pemabuk, dan pezina” (Tafsir Imam Qurtubi Juz 12 hal 167)

    diriwayatkan sabda Rasulullah saw : “bila datang malam nisfu sya’ban maka Allah memeriksa hamba hamba Nya swt, dan mengampuni seluruh hamba Nya kecuali Musyrik dan Orang yg berhati jahat” (shahih Ibn Khuzaimah hadits.no.5665)

    3. mengenai bacaan Yaasin 3X tersebut saya tak menemukan hadits shahih nya, namun hal itu dilakukan oleh para salafusshalih, maka baik pula kita melakukannya sebagai Ittiba’ bisalafusshalih.

    4. acara nisfu sya’ban hanya terbatas pada malam itu, bukan malam lainnya dan berdoa pada malam itu adalah pada saat Magrib karena disaat terbenamnya matahari itulah masuk malam nisfu sya’ban,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.