…laut
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › …laut
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 20, 2007 at 2:03 pm #74011649ismawan nurfianiParticipant
Assalamualaikum Warahmatulahi wabarakatuh….
Semoga Allah senantisa memberi kberkahan kepadamu habibana Munzir dan keluarga..
Bib ana mo tanya tentang..
1. bagaimana tata cara sholat orang yang kebetulan bekerja dipelayaran yang sehari-harinya senantiasa berada di kapal di laut lepas?
2. Dan bagaimana dengan kewajiban shalat jum\’atnya(keadaannya sama dengan diatas) ana pernah bertanya dgn teman mengenai hal ini katanya shalat jum\’at diwajibkan bagi orang yang bermukim apakah hal itu benar bib, mohon penjelasannya bib
3. Terakhir ana harap antum nda keberatan dan mohon ridhana bib klo ana menganggap antum sebagai Guru ana bib….
ana tunggu jawabannya, mohon maaf ats segala kekhilafan dalam pertanyaan yang ana ajukan ya habibana AFWAN, SYUKRON.March 23, 2007 at 5:03 am #74011697Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu mengikuti hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf bila jawaban saya terlambat, kesibukan terkadang membuat saya terlewatkan dari melihat pertanyaan2 yg banyak masuk.mengenai orang yg bekerja di kapal ini maka hukum shalatnya hukum shalat musafir, demikian pula jumatnya tidak wajib, karena jumat hanya wajib bagi Muqim dan Mustawthin.
demikian saudaraku yg kumuliakan, dan hamba hina ini tak pantas menjadi murid yg hakiki maka bagaimana akan dianggap sebagai guru, semoga Rahmat dan kelembutan Nya selalu tercurah pada anda dan keluarga.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.