Home Forums Forum Masalah Fiqih Orang tua ujur dan pinjam uang di Bank

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #74735675
    Syamsudin Ahmad Ar
    Participant

    Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Habib yang dirahmati Allah .
    Saya punya orang tua sudah tua dan ujur umur kurang lebih 68 tahun sekarang kondisi Bapak saya tidak bisa melaksanakan solat dan puasa karena kondisi fisik dan kadang lupa kadang ingat (Pikun ).
    yang saya tanyakan adalah :

    1. Bagaimana seharusnya kami bersikap memelihara Bapak saya ?
    2. Bagaimana hukumnya untuk Bapak saya tidak dapat melaksanakan solat dan puasa ?
    3. Kewajiban-kewajiban seperti zakat karena masih ada istri dan tanggungan lain bagi Bapak saya gimana ?
    4. Bagaimana hukumnya pinjam uang di Bank /Koperasi yang berbunga ?

    Atas jawaban habib saya haturkan terima kasih. Dan semoga Habib sekeluarga selalu di rahmati oleh ALLAH SWT. AAAMIIINNN

    #74735718
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. berbaktilah kepadanya dg lemah lembut, karena semakin anda berkasih sayang pada beliau maka anda akan semakin dikasihi Allah swt, maka ambillah kedekatan pada Allah swt itu dengan mudah.

    2. tetap wajib baginya shalat bila beliau saat dalam keadaan sadar, tentunya diingatkan dan dihimbau dg lembut untuk melakukan shalat ketika ia sedang sadar, sebagaimana kita ketahui bahwa pikun itu muncul tidak selalu, tetapi ada celah celah waktu dimana ia sadar maka dihimbau untuk shalat, terkecuali bila keseluruhan waktunya dipenuhi alam tidak sadar, dan puasa bila ia tak mampu maka ia mengeluarkan fidyah nya, setiap 1 hari adalah 1 mudd, dan 4 Mud = 3,5 ltr

    3. tidak wajib baginya mengeluarkannya bila diluar kemampuannya.

    4. hukumnya pinjaman koperasi adalah riba, maka sebaiknya dihindari

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
    \’
    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.