Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Qunut dalam madzhab syafii adalah setiap subuh dan dilakukan setelah ruku di rakaat kedua. menurut Madzhab Maliki adalah sebelum rukuk.
mengenai panjang dan pendeknya adalah terserah anda, namun yg ditekankan adalah Qunut, yaitu berdoa dengan berdiri mengangkat tangan diwaktu shalat.
hukumnya sunnah muakkadah dan bukan wajib, bila lupa boleh melakukan sujud sahwi dan bila tidak sujud sahwi pun shalatnya sah.
2. Ziarah tak ada aturan mestinya dalam hal hal bacaannya, disunnahkan membaca Yaasiin, bila terlalu panjang maka boleh membaca Alqur\’an dan berdzikir atau berdoa atau beershalawat, karena tak ada larangan dalam hal itu semua dan bukan merupakan perbuatan yg mungkar, maka kesemuanya adalah Mustahab fiih.
3. mengenai pendapat itu bukanlah mutlak, bila hal itu dapat membawa manfaat hingga mereka tertarik dg akhlak kita dan bis membuat mereka terpanggil untuk bertobat atau menghadiri majelis taklim, atau berteman dg kita karena melihat akhlak mulia kita, maka hal itu merupakan kebaikan, dan wajib kita menyambung hubungan dg mereka, dengan bersalam atau bahkan menyapa dg sopan dan lembut.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam