Home Forums Forum Masalah Fiqih Qunut pendek dan Doa berziarah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #77818633
    bomba ilhamsyah
    Participant

    Assalamualaikum biiib…

    Bib ana mau nanya nih, ada 3 pertanyaan nih bib..

    1. Bacaan Qunut pendek gimana sih ?? Madzhab Syafii boleh baca Qunut pendek ?

    2. Bib, klo ana berziarah ke maqam keluarga / kerabat, apa aja yang harus dibaca? gimana mendoakannya ? (biasanyakan ada khususonnya tuh bib)

    3. Bagaimana masalah tentang orang-orang yang duduk (nongkrong) di gang / jalan, apakah kita harus permisi ?? Masalahnya bib, klo ga salah dalam Tafsir Jalallaein kita ga perlu permisi kepada orang yang (nongkrong) di jalan itu, justru sebaliknya mereka yang harus permisi karena sudah mengahalangi jalan…

    Al afu ya bib klo ana salah dalam kata-kata..
    Jazakumullah Khayran Katsiran..
    Wss. wr. wb

    #77818676
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi’taj selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Qunut dalam madzhab syafii adalah setiap subuh dan dilakukan setelah ruku di rakaat kedua. menurut Madzhab Maliki adalah sebelum rukuk.

    mengenai panjang dan pendeknya adalah terserah anda, namun yg ditekankan adalah Qunut, yaitu berdoa dengan berdiri mengangkat tangan diwaktu shalat.

    hukumnya sunnah muakkadah dan bukan wajib, bila lupa boleh melakukan sujud sahwi dan bila tidak sujud sahwi pun shalatnya sah.

    2. Ziarah tak ada aturan mestinya dalam hal hal bacaannya, disunnahkan membaca Yaasiin, bila terlalu panjang maka boleh membaca Alqur\’an dan berdzikir atau berdoa atau beershalawat, karena tak ada larangan dalam hal itu semua dan bukan merupakan perbuatan yg mungkar, maka kesemuanya adalah Mustahab fiih.

    3. mengenai pendapat itu bukanlah mutlak, bila hal itu dapat membawa manfaat hingga mereka tertarik dg akhlak kita dan bis membuat mereka terpanggil untuk bertobat atau menghadiri majelis taklim, atau berteman dg kita karena melihat akhlak mulia kita, maka hal itu merupakan kebaikan, dan wajib kita menyambung hubungan dg mereka, dengan bersalam atau bahkan menyapa dg sopan dan lembut.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.