Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › SMS Berhadiah & Hadiah dari Bank
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 21, 2007 at 9:08 am #79390230Kukuh HargiantoParticipant
Assalamu\’alaikum Wr Wb Habib,
Sekarang sangat banyak Kuis SMS Berhadiah di Media Massa, dimana setiap mengirimkan SMS berhadiah tersebut, pemilik HP selalu terkena ongkos kirim lebih dari Tarif SMS biasa. Biasanya Tarif SMS Berhadiah adalah +- Rp.2.000,-, jelas melebihi Tarif SMS Biasa (+- Rp. 100, Rp. 200,- tergantung pada Operator). Apakah SMS Berhadiah ini dapat dikatagorikan sebagai JUDI ? Mohon penjelasan dari sudut Fiqih Islam.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, bagaimana pula dengan Hadiah yang diperoleh dari memiliki Rekening Tabungan di Bank-Bank Umum saat ini dari sudut Fiqih Islam ?
Alhamdulillah pada saat ini kami telah mencoba memindahkan simpanan kami kepada Bank Syariah.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu\’alaikum Wr Wb
Kukuh Hargianto
August 22, 2007 at 1:08 pm #79390259Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
keberuntungan yg didapatkan dg undian yg disertai keluarnya dana utk mencapainya, hal itu adalah judi.dalam sms itu jelas jelas ia membayar uang lebih untuk membayar undian demi mendapat hadiah, maka hal itu adalah judi.
mengenai tabungan kita yg diundi dan ada kemungkinan mendapat hadiah tanpa kita membayar sesuatu maka hal itu merupakan hal yg mubah, karena kita tidak membayar demi kemenangan undian,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 23, 2007 at 7:08 pm #79390310Aditya HartonoParticipantAssalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh…
Habib yang saya mulyakan, semoga dalam kesehatan selalu.
Pertanyaan sebelumnya membuat saya tertarik untuk menanyakan sesuatu berkaitan dengan masalah ini,
Bagaimana dengan Program Acara Televisi yang berkaitan dengan Agama yang mengadakan Kuis berhadiah ini ?
Karena sekarang ini banyak Program TV yang bernuansa Islami tapi mengadakan Kuis undian berhadiah didalamnya, biasanya banyak ada didalam bulan Ramadhan.
seperti acara pemilihan Dai Cilik yang disiarkan disalah satu TV Swasta.
Apakah ini juga termasuk judi ?
Bila iya mengapa juri yang ada tidak bertindak & mau menjadi juri acara tersebut ? sebab saya yaqin juri² itu mempunyai ilmu agama yang luas.Demikian bib, terimakasih atas perhatiannya
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
August 25, 2007 at 8:08 am #79390349Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Kembali pada jawaban saya sebelumnya, bahwa undian yg disertai uang, maka hukumnya judi, bila pulsa telepon itu lebih mahal dari pulsa telepon biasa, maka hukumnya judi, jika sama dengan pulsa biasa maka tidak dihukumi judi,Sering ada sms yg lebih mahal dari sms biasa, nah.. itu terkena judi, demikian juga pulsa telepon yg lebih mahal, maka itu judi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya masih di K’lumpur, semoga anda dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.