Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang sholat jamaah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 19, 2008 at 9:09 pm #124524405Harunul LutfiParticipant
Assalamu\’allaikum Wr Wb
Semoga habib selalu dalam lindungan Allah
Habib munzir yang saya muliakan,
Saya ingin bertanya , gimana kalo imama sholat dengan duduk, apakah makmum wajib sholat dgn duduk juga?
Bagaimana jika awalnya imam sholat dgn berdiri, tapi pada rkaat berikutnya dengan duduk, apakah makmum juga ikut duduk ?Jazakumullah,
September 20, 2008 at 3:09 am #124524409Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
dalam madzhab syafii sebagian besar ulama mengatakan tidak dibenarkan bermakmum pada Imam yg duduk, terkecuali jika imamnya juga udzur maka kesemuanya duduk.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 20, 2008 at 5:09 am #124524418Harunul LutfiParticipantAssalamu\’alaikum wr wb
Semoga cahaya Romadhan juga selalu menerang setiap waktu habibana
habibana,
Beberapa hari yang lalu Saya dua kali bermakmum kepada imam yang awalnya shloat dg berdiri, kemudian karena ada udzur (sakit) pada rakaat berikutnya sang imam sholat dg duduk. Tapi para makmum (termasuk saya) tetep sholat dg berdiri. Apakah sholat saya batal? Apakah saya harus melaksanakan sholat lagi?Mohon habib menjelaskannya, karena saya khawatir sholat saya batal. sehingga saya berdosa
Jazakumullah,
September 20, 2008 at 6:09 pm #124524436Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hendaknya jika ia duduk maka anda mufaraqah,yaitu langsung memisahkan diri dari bermakmum padanya dan meneruskan shalkat sendiri, demikian pendapat terbesar dalam madzhab syafii, dan semestinya imam tidak meneruskan shalatnya dan mundur memberi kesempatan pada makmum untuk maju, dan ia duduk, karena jika ia menjadi makmum maka sah saja shalatnyaDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

