Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › masalah haid
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 12 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 2, 2008 at 3:12 pm #133492974fathillahParticipant
Assalamu \’Alaikum warohmatulloohi waabarokatuuh…
Semoga Habibana Munzir beserta keluarga dan para jama\’ah MR di berikan rahmat dan keberkahan selalu dari Allah SWT, dan selalu di istiqomahkan dalam menyiarkan panji-panji Rosulullah SAW sehingga terciptanya tujuan mulia…Aaamiin
Yaaa Syeikhunaa…
Sebelumnya Al Fakir (Fathillah/Pria 27), mohon maaf ,
Al Fakir pernah membaca dalam forum ini, habibana menjelaskan bahwa klo orang yg sedang haid boleh menghadiri resepsi pernikahan yg diadakan di Aula Masjid yg ada dibawah atau disamping ruang utama (bukan diruangan masjid yg digunakan untuk sholat), sedangkan Al Fakir pernah mendengar dari seoarang ustadz bahwa orang yg sedang haid/dlm keadaan junub tidak boleh masuk/melewati ke areal masjid (ruang utama, taman atupun Aula ) yg telah diwakafkan, karena sudah merupakan areal wakaf untuk masjid, karena dari segi hukum sudah menjadi masjid dilihat dari tujuan awal pewakafannya. bahkan kita sah melakukan sholat tahiyyatul masjid…
Al fakir jadi bingung yaa habibanaa, mohon pencerahannya dan disertai dengan dalil dan riwayatnyaa…
Sekali Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pertanyaan ini..
Jazakalloh..khoiron jazaa…
Wasalamu \’Alaikum warohmatullohi wabarokatuh…
December 5, 2008 at 5:12 pm #133493017Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam madzhab syafii bagi yg haid tidak diharamkan lewat dimasjid tanpa Lubts (diam/duduk/tinggal) didalam masjid jika tidak dirisaukan tercecernya najis, dan yg diharamkan adalah murur filmasjid in khaafatttalwiits (lewat dimasjid jika dirisaukan tercecer di masjid). (Yaqutunnafis Bab Haidh).maka lewat saja tidak diharamkan, demikian dalam seluruh ulama dalam madzhab syafii, dapat dirujuk semua kitab yg bermadzhab syafii.
mengenai bagian bawah masjid, bukan termasuk masjid, demikian pendapat terkuat dalam madzhab syafii, bahwa masjid adalah bagian masjid dan keatas dan keatas, dan bagian bawah masjid bukan dihukumi masjid.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
salam rindu tuk mas anggiku.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

