Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › pinjam uang bank › Re:pinjam uang bank
July 17, 2010 at 12:07 am
#187438978
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. nikahnya sah namun sebaiknya jika telah terlanjur maka ia memperbanyak sedekah untuk menyucikannya, agar pernikahannya menjadi keberkahan.
2. hal itu tidak dibenarkan dalam syariah berlandaskan dalam firman Allah swt QS Annur 30). namun jika telah terlanjur maka hendaknya ia beristighfar memohon pengampunan dari Allah swt, dan jika tidak sengaja maka tidak berdosa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam

