Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sholat Di Pesawat
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 18 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 3, 2007 at 7:08 pm #78658208Aditya HartonoParticipant
Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….
Habib yang saya mulyakan,
Saya ingin menanyakan perihal orang yang shalat diatas kapal terbang, bagaimana tata caranya ?sekarang -sekarang ini banyak orang yang sholat didalam pesawat, tapi sepengetahuan saya di madzhab syafi\’i syarat menunaikan sholat di perjalanan itu pada waktu ruku dan sujudnya harus menghadap qiblat, dan harus menyentuh bumi, bila dipesawat kan tidak menyentuh bumi,lain dengan kapal laut yang memang adanya dibumi walaupun dzhohirnya diatas air tapi air itu ada dibumi, itu yang menjadi pertanyaan saya, saya belum mengetahui tentang hal ini dari madzhab selain syafi\’i, mohon penjelasan Habib Munzir ??
Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas perhatiannya
Wassalaamu\’alaikum
Hartono – Mangga Besar XIIIAugust 5, 2007 at 8:08 pm #78658234Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebagaimana dilantai dua atau di bangunan yg bertingkatpun ia tak menyentuh bumi, dan didalam syarat sah shalat pun tak disyaratkan harus diatas permukaan bumi,shalat tetap wajib bagi ummat ini dimanapun mereka berada, dilangit, didataran bumi, atau didasar lautan, atau dimanapun,
mengenai menghadap kiblat, kini hampir setiap pesawat ada petunjuk kiblatnya, atau ada petunjuk utara dan selatannya, atau kita dapat bertanya pada awak kapal kemana arah barat dan timur, yg dg itu kita bisa menentukan kiblat,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,
Posisi saya di singapura,
wassalam
August 15, 2007 at 5:08 pm #78658450Aditya HartonoParticipantAssalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh…..
Habib Munzir yang saya mulyakan, semoga dalam kesehatan selalu….
Mengenai pertanyaan saya adalah apakah dalam madzhab selain syafi\’i sholat diatas pesawat itu ada tuntunannya ?
Sebab dalam Madzhab Syafi\’i sepengetahuan saya hal itu tidak ada tuntunannya, dan mengenai sholat dilantai 2 atau bangunan bertingkat walaupun tidak menyentuh bumi secara langsung tapi dzohirnya bangunan itu dibangun diatas bumi. jadi tetap dihukumkan diatas bumi.
Maaf bila boleh tahu apakah ada tuntunan mengenai masalah ini yang memperbolehkan sholat tidak menyentuh bumi dari nash qur\’an, hadist maupun qoul ulama, agar ini menjadi pegangan saya.
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
August 16, 2007 at 11:08 am #78658467Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat tetap wajib dilakukan dalam keadaan apapun, bahkan bila seseorang itu tergantung dan terikat diudara maka ia tetap wajib melakukan shalat semampunya,demikian dalam segenap Madzhab,
asal hukum shalat adalah fardhu bagi setiap muslim, baligh, selama akal dalam keadaan sadar, tidak terkecuali dimanapun dia berada, tidak ada suatu ayat, atau hadits atau atsar ulama yg memberikan pengecualian dg tempat.
tidak ada pembatasan shalat harus dilakukan di Bumi, atas dasar apa seseorang mengatakan shalat hanya wajib diatas bumi?,
bila demikian apakah hukum berubah karena kita tak dibumi?, lalu apakah khamar hanya haram bagi yg menginjak bumi?, apakah zina menjadi halal bila tidak menyentuh bumi?,
tentunya tidak demikian,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

