Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › air mani › Re:air mani
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
dari pria, dalam fiqih dijelaskan terdapat 4 macam cairan,
pertama adalah mani, ia kental dan berwarna putih, keluar saat desakan ejakulasi, hukumnya suci namun wajib mandi.
kedua adalah air wadi, ia kental dan berwarna bening, ia keluar jika mengangkat barang yg terlalu berat, hukumnya najis dan membatalkan wudhu.
ketiga adalah air madziy, warnanya sama dg air wadi, bening den kental, ia keluar saat ereksi dan sebelum ejakulasi, hukumnya najis dan membatalkan wudhu
keempat adalah air seni.
jika berwarna kuning maka kemungkinan adalah air wadi atau madziy yg bercampur air seni, dan hukumnya najis dan membatalkan wudhu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam