Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › anak di luar nikah › Re:anak di luar nikah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. statusnya adalah bernasab pada ibunya, bukan ayahnya, ia tidak mewarisi dari dan pada ayahnya, dan jika ia putri maka walinya adalah hakim/qadhi, bukan ayah atau ibunya.
2. masalah biaya pernikahan, saran saya dibuatlah sesederhana mungkin, karena bermewah2an dalam akad nikah bukan hal yg sunnah, Rasul saw bersabda : \"Menikahlah walau hanya dg cincin dari besi\" (shahih Bukhari) kita tahu betul cincin besi itu hampir tak ada harganya.
dan ketika Rasul saw menikah maka beliau mengadakan undangan walimah dg beberapa potong roti. (shahih Bukhari).
demikian indah dan sederhananya Nabi kita saw, dan beruntunglah yg memanutnya.
namun mengenai nafkah, hal inilah yg anda mesti siap, karena itu adalah kewajiban kita.
3. anak tsb suci, dan semua bayi lahir dalam keadaan suci, apakah dari pernikahan atau tidak, apakah dari muslim atau non muslim, semua bayi suci.
nama yg saya sarankan jika pria : Muhammad Nurullah (Muhammad Cahaya Allah)
jika wanita : Fathimah Nurul Inayah (Fathimah cahaya anugerah)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam