Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bab Ziarah › Re:Bab Ziarah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda
diriwayatkan bahwa Aisyah ra mengikuti Rasul saw dimalam hari, dan Rasul saw bersziarah ke makam Baqi, sepulangnya Rasul saw memberitahukan bahwa beliau saw mengetahui perbuatan Aisyah ra yg telah mengikutinya dan menguntitnya berziarah, dan dalam hadits itu tak teriwayatkan pelarangan dari Rasul saw (shahih Bukhari)
riwayat lainnya Rasul saw melewati sebuah pemakaman, lalu beliau saw melihat seorang wanita yg sedang menangis di kuburan, dan Rasul saw mewasiatkannya utk bersabar, dan dalam riwayat itu Rasul saw tak melarang dan mengusir wanita itu. (shahih Bukhari)
maka hadits hadits diatas merupakan dalil jelas diperbolehkannya ziarah bagi wanita.
mengenai pakaian jilbab lengkap tentunya wajib bagi wanita dimana saja, tak terkecuali saat berziarah atau lainnya.
mengenai wanita yg menstruasi sebagian ulama mengharamkannya karena Yukhafuttalwits (dirisaukan mengotori pemakaman dg darah yg tercecer).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam