Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › barisan dalam sholat › Re:barisan dalam sholat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
meratakan shaf hukumnya sunnah muakkadah, namun jika tak rata maka shalatnya tidak jadi batal, karena meratakan shaf bukan rukun shalat,
mengenai mundurnya makmum tuk bermakmum pada imam yg kedua setelah imam pertama selesai shalat, sebagian ulama berpendapat demikian, sebagian lagi mengatakan sebaiknya menyempurnakan sendiri sendiri, dan saya cenderung mengambil pendapat yg kedua,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam