Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › batal Wudhu › Re:batal Wudhu
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.
yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)
dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)
dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)
nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
Istri bukanlah muhrim dalam hal ini, namun istri adalah pasangan hidup kita yg telah Allah halalkan bagi kita untuk mengumpulinya, dan hal ini tak dibenarkan diperbuat pada muhrim kita.
—
mengenai aqiqah, maka saya tidak menemukan suatu dalil yg kuat untuk mendahulukan yg mana dari 3 anak yg telah lahir, maka boleh yg mana saja yg didahulukan karena tidak ada pelarangan dalam hal ini
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam