Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › zinah › Re:berzina
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
anda perbanyaklah ibadah dan kehadiran di majelis taklim, dan mengenai pernikahan anda dengannya sebaiknya anda membimbingnya dulu pada taubat sebelum menikahinya,
sebagaimana ayat tersebut bahwa sebagian ulama berpendapat diharamkannya menikah dg wanita yg pezina sebelum ia bertobat, dan diharamkan wanita menikah dg pria pezina yg belum bertobat. demikian juga menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbal bahwa pernikahannya tidak sah.
adapula pendapat para sahabat yg mengharamkan pria yg telah berzina dg seorang wanita lalu ingin menikahinya, namun pendapat Jumhur (kebanyakan) para sahabat dan para ulama hal itu diperbolehkan,
maka saran saya tuntunlah ia pada tobat, dan setelah itu ia menikah dg anda atau tidak maka anda telah lepas tanggung jawab karena telah menuntunnya kepada tobat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam