Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Buka Puasa, Nikah, Sholat Sunnah › Re:Buka Puasa, Nikah, Sholat Sunnah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pahala adalah tergantung pada niatnya, maka ia tetap mendapat pahala sebagaimana niatnya.
2. menunda pernikahan makruh hukumnya, jika menyebabkan kita selalu terperosok pada hal yg haram karena sebab menunda pernikahan maka menundanya menjadi haram pula.
bagi yg belum mampu maka hukumnya mubah.
nikah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib
3. boleh digabung, dan ikhtilaf ulama mengenai afdhaliyahnya, namun saya memilih pendapat bahwa afdhalnya adalah digabung, dan sisa waktunya dipergunakan untuk ibadah lain lagi.
4. berikhtilaf ulama dalam hal itu, dan masing masing memiliki tiwayat yg tsigah dari hadits, namun mengenai jumlah salamnya berikhtilaf pula ulama padanya dan kita boleh mememilih kedua pendapat tsb tergantung pada sikon kita,
tidak ada surat surat tertentu dalam melakukan shalat sunnah, maka jika kita melakukannya sendiri, maka afdhalnya adalah membaca surat surat yg panjang,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam