Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › cara menghitung zakat harta › Re:cara menghitung zakat harta
October 3, 2007 at 5:10 am
#81853114
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ikrar berupa penjelasan pada perantara itu, bahwa ini adalah harta zakat, misalnya beras dan uang, maka anda mesti menjelaskan bahwa ini zakat, walaupun tanpa memperinci, jangan ia mengira bahwa uang yg terselip itu adalah bonus untuknya, karena haram baginya mengambilnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam