Home Forums Forum Masalah Umum darah Re:darah

#71979746
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Semoga naungan Kasih Sayang Nya selalu membimbing kehidupan antum setiap kejap.

mengenai ular, dan dagingnya dan apalagi darahnya, mutlak diharamkan Allah swt, sebagaimana hadits Rasul saw yg melarang memakan semua binatang yg memiliki taring, demikian diriwayatkan didalam :
– Shahih Muslim Hadits no.1933 dan 1934
– Shahih Bukhari Hadits no. 5207, 5210, 5444

demikian pula Rasul saw mengharamkan memakan binatang buas, diriwayatkan dalah Shahih Tirmidzi hadits no.1560 dan 1796.

dan masih banyak lagi hadits yg melarang memakan binatang buas dan yg bertaring.

dan pula banyak hadits yg memerintahkan untuk membunuh ular, demikian dalam shahih muslim dan shahih Bukhari dan lainnya.

bahkan Rasul saw memerintahkan membunuh ular pada orang yg sedang muhrim (haji atau umroh) di Mina. (Shahih Muslim 2235). padahal orang yg sedang muhrim itu haram membunuh binatang apapun atau membunuh tumbuhan apapun. kecuali bagi mereka yg menyembelih Qurban atau Dam.

dan pula Allah mengharamkan darah, sebagaimana Firman Nya dalam :
Al Baqarah 173
Al Maidah 3
An Nahl 115,
yg kesemuanya menyebutkan bahwa \"DIHARAMKAN KALIAN DARAH,….\"

maka jelaslah sudah bahwa hal tersebut haram secara Mutlak, baik dagingnya, darahnya atau bagian apapun dari tubuhnya.

sebagian ulama berpendapat boleh saja bila telah terjebak kematian bila tak memakannya, misalnya kelaparan yg pd puncaknya, bila ia tak memakannnya maka ia akan mati.
atau penyakit yg tak akan sembuh dan sudah diancam kematian, dan tak ada obat selain hal yg haram itu, maka itu dimaafkan.

tetapi sesekali bukan sekedar obat penyegar tubuh atau penambah syahwat.

semoga Allah Memaafkan mereka yg tak tahu mengenai hukum ini

wallahu a\’lam